Alamat Website Masjid : https://al-mukhlis-wgn.mamusda.id/
Jl. Desa Kaliurip, Karangtengah, Jambu, Kec. Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
1. *Nama Masjid:* Al Mukhlis
2. *Takmir:* Struktur Masjid Al Mukhlis terdiri dari:
– *Ketua*: Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan masjid, menjadi manajer dalam pengelolaan masjid, dan bertanggung jawab kepada jamaah melalui laporan pertanggungjawaban akhir periode.
– *Wakil Ketua*: Membantu tugas-tugas ketua dan mewakilinya jika berhalangan.
– *Sekretaris*: Bertanggung jawab atas kesekretariatan, administrasi, dan pengarsipan dokumen masjid.
– *Bendahara*: Bertanggung jawab atas keuangan masjid, membuat laporan keuangan kepada pengurus dan jamaah secara berkala.
– *Seksi Pembinaan Jama’ah dan Humas*:
– Bertanggung jawab atas pembinaan jamaah dan meningkatkan partisipasi aktif jamaah dalam kegiatan masjid.
– Mengelola hubungan masyarakat dan lembaga terkait.
– *Seksi Pendidikan dan Pelatihan*:
– Mengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan di masjid, seperti pengajian, kursus, dan pelatihan.
– Mengembangkan program pendidikan dan pelatihan untuk jamaah.
– *Seksi Keberhasilan*: Tidak ada penjelasan spesifik tentang seksi ini dalam struktur masjid pada umumnya. Namun, berdasarkan konteks, seksi ini mungkin bertanggung jawab atas evaluasi dan peningkatan kualitas kegiatan masjid.
– *Seksi Sarana dan Prasarana*:
– Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana masjid, seperti bangunan, peralatan, dan perlengkapan.
– Mengembangkan dan memanfaatkan sarana masjid untuk kegiatan jamaah.
– *Seksi Pemuda dan Remaja Masjid*:
– Mengelola kegiatan pemuda dan remaja masjid, seperti pembinaan, pengembangan, dan kegiatan sosial.
– Meningkatkan partisipasi aktif pemuda dan remaja dalam kegiatan masjid.
3. *Sejarah:* Masjid Al Mukhlis didirikan dengan tujuan untuk menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat sekitar. Namun, sejarah spesifik tentang masjid ini tidak tersedia.
4. *Kegiatan Rutin:*
– Shalat berjamaah lima waktu
– Shalat Jumat
– Pengajian rutin
– Peringatan hari besar Islam
– Pendidikan agama untuk anak-anak dan dewasa
– Kegiatan sosial, seperti penyaluran zakat, infaq, dan sedekah
– Harlah Madin