Alamat Website : https://al-fattah-pkc.mamusda.id/
RT 07 RW 04, Desa Karangkemiri, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas Jawa Tengah
MASJID AL-FATTAH
Stuktur Pengurus Ta’mir Masjid jami’ Al Fattah
Pelindung : Ustd. M. Mahfudz
Penasihat : Ustd. Khoerul Bahri
Ketua Ta’mir : Bpk. Darim S.Pd
Sekretaris : Bpk. Warmin S.Pd SD
Bendahara : Kusworo
Sie TPQ : Ustd. Qomarudin
Sie SDM : Drg. Aris Aji Kurniawan M.H
Sie Dakwah : Ustd. Suwito
Sie Prasarana : Bpk. Sarwono, Bpk. Sudiyanto, Bpk. Dwi Aris Setianto
Humas : Bpk. Dartim, Bpk. Datim, Bpk. Suwito
Ketua IRMAS : M. Nur Faozan
Kontak DKM : 085799478084 ( Bpk. Darim S.Pd )
Tentang Masjid Al Fattah
Masjid Al Fattah bukan sekadar bangunan untuk beribadah, melainkan jantung spiritual dan pusat kegiatan sosial bagi masyarakat di Dusun Sindang Desa Karangkemiri. Berdiri kokoh di tengah pemukiman warga, masjid ini menjadi simbol persatuan dan denyut nadi kehidupan keislaman yang ramah serta terbuka bagi siapa saja.
Dengan semangat untuk memakmurkan masjid dan memberdayakan umat, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) beserta jamaah secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas iman dan mempererat tali silaturahmi.
Masjid Al Fattah memiliki sejarah panjang sebagai pusat aktivitas keagamaan di Desa Karang Kemiri. Awalnya, tempat ibadah ini berdiri dalam bentuk mushola yang dikenal dengan nama Mushola Al Mukmin pada sekitar tahun 1990-an. Seiring berjalannya waktu dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, Mushola Al Mu’min kemudian berkembang menjadi Masjid Al Fattah sekitar tahun 1995.
Proses perubahan mushola menjadi masjid tidak lepas dari peran serta warga yang secara swadaya dan bergotong royong berkontribusi dalam pembangunan. Selain itu, dukungan penting datang dari dua orang dermawan yang berkeinginan mewakafkan lahan untuk kepentingan masjid ini. Salah satu bentuk waqaf yang sangat berarti adalah dari Bu Warsinem, yang turut memperkuat legalitas dan keberlanjutan masjid. Sertifikat tanah waqaf Masjid Al Fattah resmi diterbitkan pada tanggal 9 Juni 1995 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masjid ini menjadi pusat kegiatan ibadah rutin, termasuk shalat Jumat, pengajian ibu-ibu, serta pengajian Asmaul Husna setiap malam Ahad Kliwon. Meski kegiatan di hari Rabu Pon sempat vakum, masjid tetap aktif menjadi pusat keagamaan dengan kegiatan sosial seperti penyelenggaraan hewan qurban setiap tahunnya. Dengan sejarah dan peran yang kuat, Masjid Al Fattah terus menjadi simbol kebersamaan, keimanan, dan gotong royong warga NU di Karang Kemiri.
Kegiatan Rutin:
- Shalat Fardhu Berjamaah 5 Waktu.
- Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Mu’min untuk anak-anak (setiap ba’da maghrib).
- Kajian Rutin dan Mujahadah rutin Asmaul Husna ( setiap sabtu ba’da maghrib ).
- Majelis Taklim Ibu-Ibu (setiap hari senin ba’da dzuhur).
- Kegiatan Remaja Masjid (IRMAS) yang aktif dalam Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
- Kuliah subuh setiap bulan Ramadhan



