Wednesday, October 15, 2025
Beranda2025Masjid Al Mukhlis Jambu

Masjid Al Mukhlis Jambu

Alamat Website Masjid : http://al-mukhlis-wgn.mamusda.id/

1. *Nama Masjid:* Al Mukhlis

2. *Takmir:* Struktur Masjid Al Mukhlis terdiri dari:

 

– *Ketua*: Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan masjid, menjadi manajer dalam pengelolaan masjid, dan bertanggung jawab kepada jamaah melalui laporan pertanggungjawaban akhir periode.

– *Wakil Ketua*: Membantu tugas-tugas ketua dan mewakilinya jika berhalangan.

– *Sekretaris*: Bertanggung jawab atas kesekretariatan, administrasi, dan pengarsipan dokumen masjid.

– *Bendahara*: Bertanggung jawab atas keuangan masjid, membuat laporan keuangan kepada pengurus dan jamaah secara berkala.

– *Seksi Pembinaan Jama’ah dan Humas*:

– Bertanggung jawab atas pembinaan jamaah dan meningkatkan partisipasi aktif jamaah dalam kegiatan masjid.

– Mengelola hubungan masyarakat dan lembaga terkait.

– *Seksi Pendidikan dan Pelatihan*:

– Mengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan di masjid, seperti pengajian, kursus, dan pelatihan.

– Mengembangkan program pendidikan dan pelatihan untuk jamaah.

– *Seksi Keberhasilan*: Tidak ada penjelasan spesifik tentang seksi ini dalam struktur masjid pada umumnya. Namun, berdasarkan konteks, seksi ini mungkin bertanggung jawab atas evaluasi dan peningkatan kualitas kegiatan masjid.

– *Seksi Sarana dan Prasarana*:

– Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana masjid, seperti bangunan, peralatan, dan perlengkapan.

– Mengembangkan dan memanfaatkan sarana masjid untuk kegiatan jamaah.

– *Seksi Pemuda dan Remaja Masjid*:

– Mengelola kegiatan pemuda dan remaja masjid, seperti pembinaan, pengembangan, dan kegiatan sosial.

– Meningkatkan partisipasi aktif pemuda dan remaja dalam kegiatan masjid. 

 

3. *Sejarah:* Masjid Al Mukhlis didirikan dengan tujuan untuk menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat sekitar. Namun, sejarah spesifik tentang masjid ini tidak tersedia.

 

4. *Kegiatan Rutin:*

    – Shalat berjamaah lima waktu

    – Shalat Jumat

    – Pengajian rutin

    – Peringatan hari besar Islam

    – Pendidikan agama untuk anak-anak dan dewasa

    – Kegiatan sosial, seperti penyaluran zakat, infaq, dan sedekah. 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments